KEPAHIANG, HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO- Makin dekat dengan pesta demokrasi, penyebaran Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kabupaten Kepahiang kian masif. Sayangnya diantara APS Bacaleg maupun Parpol peserta Pemilu 2023 tersebut terpajang di lokasi melanggar.
Seperti di areal Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga ditempelkan di pohon-pohon. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang sebelumnya sudah menetapkan RTH di Kabupaten Kepahiang adalah, mulai dari kawasan Taman Santoso.
BACA JUGA:Tips Aman Berkendara Bersama Anak
Lalu, sepanjang jalur dari Desa Karang Anyar hingga ke Kelobak, serta komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang.
Di sini, Bawaslu Kabupaten Kepahiang sebagai ujung tombak penindakan pelanggaran Pemilu maupun Pemkab Kepahiang selaku penegak Perda masih terkesan membiarkan.
Bawaslu beralasan, penindakan belum menjadi ranahnya lantaran tahapan Pemilu belum dimulai. Yakni, para Caleg belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
BACA JUGA:perator Puskesos Lebong Tandai Mundur, Dinsos Lakukan Pelatihan
KPU Kepahiang sendiri baru akan menggagendakan penetapan DCT pada 3 November 2023 nanti. Serta, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masa kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengaku belum bisa berbuat banyak. Hal ini dikarenakan, hingga saat ini masa kampanye memang belum berjalan.
Selama tahapan masa kampanye belum berjalan, pihaknya tak bisa melakukan tindakan lebih lanjut.
BACA JUGA:TPG Triwulan Tiga Belum Bisa Dibayar
Meski demikian pihaknya menghimbau, para Caleg maupun Parpol yang melakukan pemasangan baliho dapat mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Keindahan Kota.
"Sesuai regulasinya, APS boleh dipasang di tempat pribadi yang telah mendapat izin dari pemilik. Spanduk yang terpasang, tidak boleh mengandung unsur ajakan kepada masyarakat," ujar Mirzan. (oce)