Dijelaskannya, setelah melakukan perekapan jumlah gaji yang harus dikeluarkan di setiap OPD nya.
BACA JUGA: Dianggarkan Rp178 Juta, Rehab Gedung Dukcapil Belum Berjalan
BACA JUGA:MTQ Tingkat Provinsi Ke- XXXVI, Kaur Kirim 56 Kafilah Terbaik
Setiap OPD diminta untuk segera melakukan pengajuan, syarat dan ketentuan untuk pengajuan pun juga diminta agar segera dilengkapi sehingga nantinya proses pembayaran Gaji ke 13 dapat berjalan dengan lancar.
"Perkiraan satu minggu proses pencairan akan selesai dilakukan, nanti uangnya akan masuk ke masing-masing rekening para ASN," jelas Leo.
Lebih lanjut Leo menyampaikan, untuk nominal pembayaran Gaji ke 13 besarannya sesuai dengan gaji masing-masing ASN.
Pembayarannya adalah satu kali gaji ASN perbulannya, jadi uang yang akan di transfer tentunya akan bervariasi.
"Untuk nominal sesuai dengan, besaran gaji mereka masing-masing," imbuhnya.
Untuk diketahui, Gaji ke 13 ini diperuntukan bagi para ASN yang telah mempunyai anak untuk mendaftarkan anaknya masuk sekolah.
Sebagaimana diketahui, di Juni 2024 ini adalah musim pendaftaran penerimaan tahun ajaran baru baik dari tingkat SD, SMP, SMA, maupun Universitas.