Suyato mengaku kemarin tidak bisa berjualan sebab kebingungan dengan listrik yang padam.
Meski sempat menyala malam hari, namun kemarin hampir setengah hari wilayah Pasar Panorama di beberapa titik ada yang mati.
Langkah menggunakan generator genset menurut Suyato tidak efektif, lantaran muncul masalah baru soal kesulitan BBM.
“Banyak yang terimbas jika listrik mati termasuk usaha kami, untuk menyiapkan generator kami kebingungan bahan bakarnya,” terang Suyato.
Selain Suyato, pedagang lain, Lili yang berjualan minuman menggunkan alat blender daerah Taman Remaja mengalami hal yang sama.
Sebab dirinya merugi dari penjulan Rp500 ribu per hari, sejak listrik padam dua hari belakangan dia mengaku hanya bisa mendapatkan Rp200 ribu dan itupun dari minuman yang hanya memanfaatkan es batu.
“Kami benar-benar merugi akibat pristiwa ini (listrik padam, red),” terang Lili.
Kemudian atas pristiwa listrik padam ini Lili meminta uluran pemerintah agar bertindak untuk menindaklanjuti.
“Tolonglah untuk pemerintah agar bisa memberikan jalan keluar atas permasalahan ini,” pinta Lili.
Ditempat terpisah, Kabid Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu Erika Ariesti, S.STP membenarkan bahwa memang dilihat dari keadaan di lapangan masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang dengan menggunkan listrik mengungkapkan keluhannya merugi.
Namun untuk data kerugian, Disperindag belum menghitung dengan rinci. Disperindag hanya mengimbau pedagang menggunakan generator cadangan.
“Menurut tim di lapangan yang melaporkan kepada kami (Disperindag, red) bahwa memang benar banyak pedagang yang merugi,” terang Erika.
Sementara itu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Tengku Zulkarnain, SE menyebut setelah melakukan diskusi panjang, Dewan sepakat mengambil langkah hukum untuk PLN terkait imbas listrik padam.
Langka hukum yang diambil yakni dengan memasukan gugatan perdata terhadap PLN.
“Kami kasihan terhadap masyarakat yang terganggu pekerjaannya. Masyarakat tidak pernah telat bayar, jika telat listrik diputus. Dan sekarang tidak ada konpensasi, kami akan ambil langka hukum,” tegas Tengku.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Konsumen mengatur bagaimana hak konsumen jika hak konsumen dilanggar bisa melakukan langka hukum.