Kemudian pihak Dewan juga sudah melakukan penunjukan Kuasa Hukum atas gugatan perdata tersebut.
“Kita akan masukan gugatan perdata dan sudah juga menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” tutup Tengku.
Menanggapi terkait kompensasi konsumen, Kepala Bidang (Kabid) Unit Pelaksana, Pelayanan, Pelanggan (UP3) Reza Azman mengatakan tidak ada kompensasi terkait pemadaman listrik yang terjadi dua hari terakhir.
Ia menerangkan, secara penghitungan bisnis jika listrik mati maka konsumen PLN tidak akan membayar karena tidak memakai listrik. Maka tidak ada konpensasi yang di berikan untuk saat ini.
“Kami tegaskan tidak ada kompensasi prihal listrik padam, sebab kita tidak berjualan jika tidak ada listrik dan pada meteran konsumen juga tidak terhitung jika mati listrik,” jelas Reza.
Namu, pihak PLN menurut Reza masih menunggu petunjuk dari pimpinan pusat untuk prosedur lanjutan apakah ada kompensasi atau tidak.
“Namun kita tidak menutup kemungkinan ada namun sedang tunggu petunjuk,” terang Reza.
Di sisi lain, Direktur Kanopi Hijau Bengkulu, Ali Akbar melihat kejadian transmisi listrik yang terganggu yang berdampak listrik padam berjam-jam dirinya sangat menyayangkan hal tersebut terjadi.
Menurutnya sudah seharusnya Pemerintah khususnya Bengkulu beralih ke persediaan energi dareh masing- masing sebab hal itu perlu.
Jika terjadi peristiwa seperti ini di daerah di luar Bengkulu pasokan listik Bengkulu tidak terganggu.
Menurut Ali bahwa metode listrik dengan pemusatan seperti yang dipakai Bengkulu sangat tidak efektif.
Dimana operator lapangan harus menarik kabel begitu panjang mangambil dari daerah lain sedangkan Bengkulu memiliki cukup pasokan.
Salah satunya dengan tenaga air, tenaga air juga ramah lingkungan. Namun air yang harus dipakai air yang berasal dari sungai berarus deras.
“Kita dorong untuk pemerintah beralih dengan menggunakan energi yang lebih aman dan bisa dipasok sendiri kemudian juga tidak bergantung dengan yang lain,” ungkap Ali Akbar.