KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali menggelar mediasi terkait polemik batas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong.
Mediasi yang dipimpin Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, Rabu, 6 Juni 2024 berlangsung di Balai Semarak, menghasilkan 5 kesimpulan (lihat grafis).
Mediasi tersebut, dihadiri kedua belah pihak, dari Pemkab Lebong dihadiri, Bupati Kopli Ansori dan Pemkab BU dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si.
“Ya hari ini (kemarin, red), kita pimpin mediasi dari sela putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tapal batas,” terang Rohidin.
BACA JUGA:Minta Pertamina Petakan Kebutuhan BBM di Bengkulu, Gubernur ROhidin: Cukup hingga 15 Juni
Sementara itu, usai mediasi berlangsung, Bupati Lebong, Kopli Ansori menerangkan, bahwa gugatan yang disampaikan Pemkab Lebong adalah dampak terbitnya aturan tentang pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak mengatur batas wilayah daerah tersebut.
“Gugatan ini dampak dari terbitnya aturan kemarin,” kata Kopli.
Kopli menjelaskan batas yang diterbitkan berdampak pada tujuh kecamatan di Kabupaten Lebong yang menyebabkan beberapa desa hilang.
“Sebagian desa hilang dan itu permukiman masyarakat. Sebagian itu sudah masuk Bengkulu Utara, makanya kita melakukan gugatan,” ucap Kopli.
BACA JUGA:Ini Jadwal Puasa Zulhijah Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah Tahun 2024
BACA JUGA:Ini Syarat, Tugas dan Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Lebih lanjut Kopli, menerangkan, bahwa mediasi yang dilakukan juga sebagai upaya agar terbukanya ruang sehingga polemik ini tidak menimbulkan konflik.
“Jangan sampai ada konflik yang tidak kita inginkan, namun Bengkulu Utara tetap kukuh menolak hal tersebut dan hanya menunggu keputusan MK,” ucap Kopli.