Sementara itu, Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah menyampaikan pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan Gubernur Bengkulu selaku perwakilan Pemerintah Pusat dalam menindaklanjuti putusan sela MK.
“Mediasi putusan sela MK itu kan ada batasnya, jadi kita kembalikan lagi kepada Gubernur Bengkulu,” ungkapnya menolak berkomentar banyak.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Disnakkeswan Provinsi Bengkulu Vaksin 15 Ribu Sapi
BACA JUGA:TPG TW II dan Tamsil di Bengkulu Proses Rekomendasi RKUN ke RKUD
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera mengatakan
bahwa dalam persoalan tapal batas dua wilayah kabupaten tersebut, Pemprov Bengkulu selaku mediator menjalankan amanat Kementerian Dalam Negeri untuk bersikap netral tidak memihak antara kedua kabupaten.
“Sesuai hasil supervisi Kemendagri, dalam persoalan ini Gubernur Bengkulu sebagai mediator tentunya bersifat netral. Tidak memihak ke mana-mana baik Kabupaten Bengkulu Utara maupun Lebong, karena itu adalah wilayah Provinsi Bengkulu,” terang Ferry.