KORANRB.ID – Pengusaha Pertashop diperbolehkan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Petalite, ternyata masih tunggu regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Hal tersebut, diungkapkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, bahwa penjualan Pertalite tersebut, akan dipersyaratkan apa saja nantinya.
“Masih dikaji oleh BPH Migas, persyaratannya apa saja,” sampai Donni, Kamis, 6 Juni 2024.
Donni menjelaskan, persyaratan tersebut akan mencakup apa saja yang dibutuhkan Pertashop untuk mampu menjual Pertalite.
BACA JUGA:Dipimpin Gubernur Bengkulu, Mediasi Batas Wilayah Bengkulu Utara-Lebong Hasilkan 5 Poin Kesimpulan
Dikarenkan, sejauh ini dari seluruh wilayah di Indonesia, penjualan Pertalite baru diperbolehkan di daerah Sulawesi.
Sehingga, untuk daerah Bengkulu belum diketahui apakah diperbolehkan atau tidak.
“Baru 1 daerah, yakni Sulawesi untuk Bengkulu belum diketahui,” ungkap Donni.
Donni menjelaskan, bahwa kabar terkait Pertashop bisa menjual Pertalite ini tentu sangat disambut baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
BACA JUGA:Pengurus BMA Bengkulu Masa Bakti 2024-2029 Dikukuhkan, Gubernur Dorong Perda Adat
BACA JUGA:Minta Pertamina Petakan Kebutuhan BBM di Bengkulu, Gubernur ROhidin: Cukup hingga 15 Juni
Lantaran, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA, memang sejak lama bersurat terkait penjualan Pertalite di Pertashop ini.
Tidak hanya Pertalite ini, Gubernur Bengkulu juga membahas terkait Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram dengan Pemerintah Pusat.
“Iya menyambut baik putusan DPR RI Komisi II tersebut, karena Pak Gubernur memang telah bersuarat dengan Pemerintah Pusat terkait Pertashop ini,” ungkap Donni.