Bukti Pelunasan PBB Jadi Syarat Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK

Kamis 06 Jun 2024 - 22:49 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

Dengan menjadikan pembayaran PBB sebagai syarat pencairan gaji ke-13, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pegawai negeri terhadap kewajiban perpajakan mereka.

PBB merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah.

Dengan memastikan bahwa PNS dan PPPK membayar PBB tepat waktu, pemerintah daerah dapat mengandalkan pendapatan yang stabil dari pajak ini.

Pendapatan tersebut kemudian dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan berbagai program lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Dengan mewajibkan pembayaran PBB sebelum pencairan gaji ke-13, pemerintah juga secara tidak langsung mengatur pengeluaran pemerintah. Ini membantu memastikan bahwa ada aliran dana yang stabil dan terencana dari penerimaan pajak yang bisa digunakan untuk pengeluaran lainnya. Hal ini juga mendorong manajemen keuangan yang lebih baik di kalangan PNS dan PPPK," terang Andy.

Membayar PBB tepat waktu dapat dianggap sebagai bagian dari disiplin keuangan.

BACA JUGA:Listrik di Sumsel, Jambi dan Bengkulu Pulih 100 Persen, Begini Penjelasan PLN

Dengan menjadikan pembayaran PBB sebagai syarat untuk menerima gaji ke-13, pemerintah mendorong PNS dan PPPK untuk lebih disiplin dalam mengelola keuangan mereka.

Ini termasuk memastikan bahwa kewajiban-kewajiban finansial, seperti pajak, diselesaikan sebelum menerima tambahan pendapatan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan pajak.

Dengan melibatkan PNS dan PPPK secara langsung dalam program ini, pemerintah dapat menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan penerimaan pajak dan memastikan keberlanjutan program-program pembangunan nasional.

"Pembayaran pajak, termasuk PBB, berperan penting dalam keberlanjutan keuangan negara. Dengan memastikan bahwa semua wajib pajak, termasuk PNS dan PPPK, memenuhi kewajiban mereka, pemerintah dapat menjaga kestabilan finansial dan terus mendukung program-program pembangunan dan kesejahteraan sosial," jelas Andy.

Di sisi lain, BPKD Kabupaten Rejang Lebong mencatat ada Rp2,4 miliar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari wajib pajak di Kabupaten Rejang Lebong dalam kurun 2 tahun terakhir.

Tak hanya itu, pajak reklame pun mengalami penunggakan mencapai hampir Rp1 miliar dalam kurun waktu tersebut.

BACA JUGA:Pengurus BMA Bengkulu Masa Bakti 2024-2029 Dikukuhkan, Gubernur Dorong Perda Adat

Andy menambahkam, pihaknya sudah melakukan langkah antisipasi dengan menutup aplikasi pembayaran PBB untuk tahun berjalan.

Kategori :