KORANRB.ID - Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah, saat ini sudah 22.831 anak di Kabupaten Bengkulu Tengah sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah, Ayatul Mukhtadi, SH melalui Sekretaris Dinas Dukcapil, Adnan Kasidi, SE mengatakan, jumlah wajib KIA di Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 36.464 anak.
Sedangkan anak yang sudah memiliki KIA saat ini sudah mencapai 22.831 atau 62,6 persen.
“Sudah cukup banyak anak yang memiliki KIA sudah mencapai 22.831 atau 62,6 persen. Sehingga anak yang belum memiliki KIA sebanyak 13.633 anak,” terangnya.
BACA JUGA:Masih Ada Guru di Bengkulu Tengah Belum Terima TPG Triwulan I, Dinas Dikbud Beri Penjelasan Ini
Anak wajib KIA merupakan anak usia 0-17 tahun atau bagi anak yang belum memiliki KTP wajib memiliki KIA.
Dengan kondisi seperti ini, Dinas Dukcapil akan terus mengencarkan sosialisasi dan layanan jemput bola untuk memaksimalkan agar realisasi kepemilikan KIA di Kabupaten Bengkulu Tengah lebih tinggi.
Hambatan lainnya karena penerapan KIA khususnya di sekolah-sekolah belum dilaksanakan secara optimal.
Karena itu Dinas Dukcapil meminta bantuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk menekankan kepada semua sekolah dalam pengoptimalan penerapan KIA.
BACA JUGA:10 Jalan Tol Terpendek di Indonesia, Salah Satunya Jalan Tol Bengkulu
Apabila ada pihak sekolah menekankan siswa wajib memiliki KIA, maka bukan tak mungkin realisasi kepemilikan KIA akan tinggi.
“Penekanan wajib kepemilikan KIA perlu ditingkatkan lagi, agar orang tua wajib urus KIA. Termasuk KIA sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sekolah, harus lebih ditekankan atau diwajibkan,” tegasnya.
Ia sangat meyayangkan orangtua yang menyepelekan anaknya tidak memiliki KIA.
Padahal fungsi atau kegunaan KIA ini sama dengan pentingnya memiliki KTP.
BACA JUGA:Perbaikan Server SIAK Dinas Dukcapil Kaur Selesai, Pelayanan Masih Lumpuh, Ini Penyebabnya