KORANRB.ID - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Seluma bersama UPTD Samsat Kabupaten Seluma dan PJR Samsat Seluma pada Senin (13/11) sore melakukan operasi patuh pajak yang berlangsung di kawasan Simpang Enam Tais Kabupaten Seluma.
Adapun targetnya menyasar pada kendaraan kendaraan yang telah mati pajak, baik sepeda motor maupun mobil. Bahkan beberapa kendaraan yang diperiksa juga kebanyakan berasal dari plat merah yang artinya kendaraan dinas. Hasilnya 16 kendaraan diberikan tilang, adapun rincian yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Seluma yakni 9 STNK, 2 SIM dan 5 sepeda motor.
BACA JUGA:2 Motor Ditilang, Polisi Buru Knalpot Brong
Diungkapkan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Lantas Iptu. Teguh Prasetyo, S.TrK didampingi KBO, Ipda. Sumanto. Kegiatan ini selain memeriksa kendaraan yang mati pajak juga sekaligus menindak pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan spion, knalpot brong dan berboncengan tiga.
Adapun tindakan dari Sat Lantas yakni melakukan tilang ditempat dan menahan kendaraan atau STNK/SIM dari pengendara, dan selanjutnya pelanggar akan mengikuti proses sidang pada Desember nanti.
BACA JUGA:Banyak Truk Over Tonase Melintas, BPTD Gelar Razia di Depan Gerbang Tol
“Semua yang melanggar langsung kita lakukan tilang dan harus mengikuti sidang, termasuk yang pelanggaran kasat mata karena demi keselamatan dan menimbulkan efek jera pada pengendara itu sendiri,” tegas Sumanto.
Dari pantauan RB dilokasi, tampak ratusan pengendara baik dari arah komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, arah Kota Bengkulu dan dari arah Bengkulu Selatan memilih untuk diam ditempat dan menunggu razia hingga selesai. Namun masih ada beberapa pengendara termasuk pejabat lingkup Pemkab Seluma yang kooperatif dan mau menunjukkan surat kendaraannya.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Ranmor Jelang Berakhir
Dilanjutkan Kepala UPTD Samsat Seluma, Alam Nasrah, M.Pd. Selain melakukan penindakan, pihaknya juga mengimbau kepada pengendara dalam kegiatan ini agar dapat segera melakukan pembayaran pajak, terutama yang kendaraannya sudah mati pajak. Karena saat ini seluruh samsat di Provinsi Bengkulu sedang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung hingga 30 November.
Adapun fasilitas yang ditawarkan yakni mendapatkan bebas pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, bebas denda administratif dan bebas bea balik nama. “Masih ada sisa beberapa minggu lagi untuk dilakukan, maka dari itu segera datangi samsat untuk merasakan programnya,” tutup Alam. (zzz)