Program Pemutihan Pajak Ranmor Jelang Berakhir

Firman/RB KASIR: UPTD Samsat Mukomuko tampak sepi pada waktu tertentu.--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (ranmor) tahun 2023, saat ini menjelang berakhir. Itu bila taka da kebijakan perpanjangan, terakhir program ini 30 November. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Mukomuko, Suryadi, SH meminta pemilik ranmor yang masih menunggak pajak, segera memanfaatkan sisa waktu ini. Mengingat program demikian tak hadir setiap tahun. 

Tak menutup kemungkinan, tahun ini terakhir kalinya program pemutihan pajak dilakukan Pemprov Bengkulu. ‘’Manfaatkan program ini, mumpun masih ada waktu. Pemutihan pajak sangat membantu pemilik kendaraan yang menunggak kewajibannya,’’ jelas Suryadi.

BACA JUGA: Ribuan Obat Kedaluwarsa Membahayakan Lingkungan

Sepanjang dilaksanakan program pemutihan pajak tahun ini, Suryadi menyebutkan, terdata 6.605 unit ranmor, baik roda dua maupun roda empat dan diatasnya, menuntaskan tunggakan pajaknya. Pajak yang berhasil dibebaskan sebesar Rp 3,5 miliar lebih.

“Program pemutihan sangat menguntungkan. Wajib pajak mendapatkan pembebasan pokok tunggakan pajak, pembebasan denda adminitratif pajak dan denda SWDKLLJ. Juga bebas biaya balik nama kendaraan,” terang Suryadi.

Target yang diberikan Pemprov Bengkulu ke UPTD Samsat Mukomuko, sebanyak-banyaknya tunggakan pajak ranmor dibebaskan. Maka dari itu  Samsat Mukomuko meminta wajib pajak memanfaatkan waktu yang masih tersisa. Sebab, diatas 30 November tak ada lagi pemutihan pajak, maupun pembebasan denda-denda lainnya. Balik nama kepemilikan kendaraan pun kembali dikenakan biaya.

Di tempat berbeda, Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP. Rully Zuldh Fermana, S.IK, M.Si mengakui pemutihan pajak kendaraan meringankan wajib pajak.

”Kesempatan baik ini akan segera berakhir. Oleh sebab itu memanfaatkan program yang telah diberikan ini dengan baik,’’ imbaunya.(pir)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan