KORANRB.ID – Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi elemen krusial dalam perencanaan perkotaan yang berkelanjutan.
Di tengah urbanisasi yang pesat dan peningkatan kepadatan penduduk di kota-kota besar, RTH berfungsi sebagai oase yang menyediakan berbagai manfaat bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Yang menjadikan RTH penting bagi Kota, karena dapat memberikan ruang bagi penduduk kota untuk berolahraga, bersosialisasi, dan bersantai.
Aktivitas di lingkungan hijau ini dapat mengurangi stres, meningkatkan kesehatan mental, serta mengurangi risiko penyakit terkait gaya hidup.
BACA JUGA:Geger! Wanita Muda Sedang Mengandung Gantung Diri di Kepahiang
Selain itu taman kota atau ruang terbuka hijau akan menciptakan habitat untuk berbagai spesies tumbuhan dan hewan, yang berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem.
RTH juga berperan sebagai penyerap karbon dioksida (CO2) dan mengurangi jejak karbon kota.
Penanaman pohon di lokasi tersebut dapat mengurangi suhu permukaan dan membantu mengurangi fenomena urban heat island.
Tanaman di RTH juga dapat membantu menyaring polusi udara dan mengurangi pencemaran air melalui penyerapan air hujan dan pengendalian erosi.
BACA JUGA:Jangan Sembarangan, Walau Bermanfaat Tetap Ada Risiko Bahaya Praktik Kretek Pada Tubuh Manusia
BACA JUGA:Penerapan Kurikulum Merdeka, Ini Kelebihan dan Kekurangan Dibanding Kurikulum K13
Keberadaan TRH taman kota, dan koridor hijau juga dapat meningkatkan keindahan kota, menciptakan lingkungan yang nyaman dan menarik bagi penduduk dan pengunjung.
Maka dari itu didalam membangun pemukiman pemerintah telah menerbitkan aturan untuk membangunkan grand zone atau ruang tebuka hijau untuk warga di perumahan tersebut.
Meskipun terkadang pembangunan RTH sering dilupakan karena berbagai alasan yang salah satunya, keterbatasan lahan yang tersedia untuk pengembangan RTH di kota-kota yang padat.