Seluruh OPD Dilarang Rekrut Tenaga Honorer Baru, Pj Bupati Bengkulu Tengah Terbitkan Surat Edaran

Senin 10 Jun 2024 - 21:09 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Sumarlin

“Tidak boleh mengangkat tenaga honorer yang baru. Apabila nanti masih juga, maka OPD tersebut kemungkinan besar akan mendapatkan sanksi mulai dari teguran BPK dan kemudian dari pimpinan sendiri," ungkapnya.

Lipi menyampaikan kekurangan tenaga atau sumber daya manusia (SDM) di setiap OPD akan dipenuhi dengan perekrutan calon pegawan negeri sipil (CPNS) dan PPPK yang jumlah skala besar pada tahun ini. 

BACA JUGA:32 Ribu Jemaah Haji Daftar Murur di Muzdalifah

BACA JUGA:Stop Tidur di Sofa! Ini 10 Dampak Kesehatan Akibat Kebiasaan Tidur di Sofa

Sebab untuk diketahui pada tahun ini Pemkab Bengkulu Tengah melakukan perekrutan ASN dalam jumlah yang cukup besar yakni sebanyak 2.009 formasi. 

"Mudah-mudahan setelah perekrutan PPPK dan CPNS tahun 2024 ini, jumlah pegawai bisa tercukupi," kata Apileslipi. 

Terkait honorer yang direkrut tahun 2022 dan 2023 atau yang belum lulus seleksi, BKPSDM masih menunggu putusan dari pemerintah pusat.

Namun yang pasti, pada tahun 2025 mendatang pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh ASN akan dipihak ketiga kan alias outsourcing. 

“Jadi mulai tahun depan pekerjaan yang tidak dikerjakan ASN seperti misalnha Msopir, penjaga malam, cleaning servis itu akan di pihak ketiga kan atau outsourcing,” jelas Lipi.

Kategori :