KORANRB.ID – Pekan ini para tersangka kasus dugaan pengrusakan dan penyegelan kantor Desa Dusun Baru diperiksa maraton.
Para tersangka akan diperiksa maraton oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma, pasca pekan lalu dilakukan penetapan tersangka kasus tersebut.
Pemeriksaan maraton nampak sudah dilakukan Polres Seluma. Terbaru, para tersangka warga Desa Dusun Baru silih berganti mendatangi Polres Seluma.
Dari pantauan RB di lokasi pada Senin, 10 Juni, tampak sekitar 10 warga bersama Plt. Kepala Desa (Kades) serta perangkat desa mendampingi dua warga yang ditetapkan tersangka yakni RA dan Za.
BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap Juara MTQ Provinsi Bengkulu 2024, Bengkulu Utara Juara Umum
BACA JUGA:38 Anggota Paskibraka Lebong Sudah Dikantongi Kesbangpol, Pengumuman Tunggu Ini
Tampak juga dua tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma bersama Penasehat Hukum (PH), Hartanto, SH, MH sejak siang hingga menjelang malam hari.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH membenarkan adanya pemanggilan tersangka, namun pemanggilan ini dilakukan dengan waktu yang berbeda atau pemeriksaan secara maraton.
“Pemeriksaan dilakukan secara bergantian mengingat waktu yang terbatas, Senin 2 tersangka, Selasa 2 tersangka, Rabu 2 tersangka dan Kamis 1 tersangka kita panggil,” ungkap Dwi Wardoyo.
Dijelaskan Dwi, pemeriksan maraton kepada para tersangka tersebut dilakukan untuk mendapatkan keterangan tambahan yang lebih lengkap.
BACA JUGA:Dapat Restu Nasdem dan PKB, Teddy Rahman Masih Incar Seluruh Partai
BACA JUGA:Penderita Stunting di Seluma Akan Diangkat jadi Anak Pejabat, Begini Kata Dinkes
Hingga saat ini diakui Dwi belum ada upaya penahanan yang dilakukan Polisi, karena akan mempertimbangkan unsur objektif dan subjektifnya terlebih dahulu. Termasuk juga penambahan tersangka hingga saat ini belum ada.
“Kita fokuskan pemeriksaan terlebih dahulu biar semuanya menjadi jelas.
Nantinya hasil penyidikan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Dwi Wardoyo.