Untuk diketahui, Polres Seluma pekan lalu resmi menetapkan 7 tersangka atas kasus penyegelan dan pengrusakan kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, yakni RA, Za, Ru, Ri, He, Ma dan FA.
BACA JUGA:15 Juni Deadline Pengajuan Pencairan, Ini Sanksi Berat Desa Telat Cair DD Tahap I
BACA JUGA:Mantan Bupati Murman Bantah Pembebasan Lahan di Kelurahan Napal Tahun 2010 dan 2011
Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang profesi yang berbeda.
Penetepan tersangka dilakukan mengacu atas laporan Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran Bin Busra Yang dibuat dalam laporan polisi nomor : LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT / POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU tanggal 4 Mei 2024.
Sementara itu, Plt. Kades Dusun Baru, Hardi Yansah mengaku sengaja hadir mendampingi warga dan saksi agar terciptanya kondusifitas di tengah masyarakat.
Selain itu juga dirinya membantu menyerahkan alat bukti penyegelan yang dilakukan oleh warga Desa Dusun Baru ke penyidik Sat Reskrim Polres Seluma.
Hardi mengatakan bahwa awalnya warga yang ingin mendampingi sangat banyak karena jiwa solidaritas sudah terbangun.
Namun untuk mencegah terjadi hal yang tidak diinginkan dan lepas dari pantauan, akhirnya disepakati hanya beberapa warga yang ikut.
“Karena mereka warga saya, maka saya mendampingi prosesnya dan akan menjaga serta menahan mereka agar terciptanya suasana kondusif,” terang Hardi.
Di sisi lain, pasca dinonaktifkan atau copot dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) akibat huru-hara dan konflik yang terjadi di desa, Kades Ibran menghilang dari desa tempat ia bernaung.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga Desa Dusun Baru, Mahyen.
Dikatakannya setelah dua hari Ibran menerima SK pemberhentian sementara, Ibran tidak terlihat lagi di desa, kemungkinan ia menetap di rumahnya yang ada di Kota Bengkulu.
“Sudah lama tidak terlihat, pasca dinonaktifkan ia langsung menghilang. Lalu ada penetapan tersangka atas penyegelan kantor desa,” terang Mahyen.
Menghindarnya Ibran sangat disayangkan warga Desa Dusun Baru, karena saat ini 7 warganya ditetapkan tersangka atas laporan yang dibuat oleh Ibran itu sendiri dengan alasan penyegelan dan pengrusakan barang di area Kantor Desa Dusun Baru.
Padahal seharusnya, Ibran sebagai Kades harus bijak dan duduk bersama warga untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa.