REJANG LEBONG, KORANRB.ID - Ini patut menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat, khususnya kaum pria yang kerap berselancar di aplikasi Michat.
Karena jika aplikasi ini disalahgunakan untuk tindak pidana prostitusi, maka siap-siap pidana penjara menanti.
Seperti seorang pemuda asal Kabupaten Kepahiang berinisial NW (26) ini yang terancam 15 tahun penjara gara-gara aplikasi Michat.
Diketahui bahwa NW, pada Senin 10 Juni 2024 lalu diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rejang Lebong.
BACA JUGA:Ternyata Setiap Marka Jalan Punya Arti Tersendiri, Jadi Faktor Penunjang Keselamatan Berkendara
BACA JUGA:Rugikan Member Mencapai Rp2 Miliar, Owner Arisan Terancam 4 Tahun Penjara
NW diamankan lantaran diduga melakukan tidak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Adalah Bunga (16) -- nama disamarkan -- seorang pelajar yang juga asal Kabupaten Kepahiang yang menjadi korban nafsu bejat pelaku NW.
Bahkan Bunga sudah 3 kali disetubuhi oleh pelaku NW di 3 lokasi berbeda, pertama di salah satu guest house di Kota Curup, kedua di sebuah hotel di Kota Bengkulu.
Kedua aksi tersebut dilakukan pada Januari 2024 lalu.
Sementara untuk aksi ketiga dilakukan pelaku NW di salah satu penginapan di Kecamatan Selupu Rejang pada akhir Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:Produk Tertua, Sabun Ternyata Hasil Inovasi Mesopotamia yang Mengubah Kehidupan
BACA JUGA:Ini yang Harus Dilakukan Jika Ingin Jual Handphone Bekas Dengan Harga Terbaik
Aksi pelaku NW ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui percakapan antara korban dan pelaku di aplikasi Whatsapp. Selanjutnya oleh keluarga korban melaporkan pelaku ke Mapolres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP. Sinar Simanjuntak dalam keterangan persnya mengatakan awalnya pelaku mengenal korban melalui aplikasi Michat, yang kemudian membuat pelaku dan korban menjadi dekat.