Selanjutnya pelaku mulai melancarkan aksinya menyetubuhi korban.
"Pelaku beberapa kali menjemput korban di depan gang rumah korban di Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang, dan menyetubuhi korban di 3 lokasi berbeda," ungkap Simanjuntak.
BACA JUGA:Prestasi Jeblok, PBSI Tetap Yakin Bawa Medali Emas di Olimpiade Paris 2024
BACA JUGA:Kenali Perbedaan Flora dan Fauna Benua Eropa dan Afrika, Ukuran Hewan di Afrika Lebih Besar
Pelaku sendiri diamankan di kediamannya di Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang.
Saat diamankan, pelaku tidak bisa menolak bahwa telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban. Dan saat ini pelaku masih diamankan secara intensif di Mapolres Rejang Lebong.
"Saat ini personil Satreskrim Polres Rejang Lebong masih melakukan penyelidikan intensif terhadap perkara ini. Dan pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," singkat Simanjuntak.