Samsat Rejang Lebong Kumpulkan Rp7,5 Miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa 11 Jun 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Provinsi Bengkulu Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong mengumumkan pencapaian pembayaran pajak kendaraan bermotor yang signifikan.

Dalam periode Januari hingga Mei 2024, total pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berhasil terkumpul mencapai Rp7,5 miliar.

Menurut Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD-PPD Provinsi Bengkulu Kantor Samsat Rejang Lebong, Sabirin Absah, 11.377 unit kendaraan telah membayar pajak.

Dari jumlah tersebut, 2.814 unit merupakan sepeda motor dan 8.563 unit kendaraan roda empat.

"Realisasi pembayaran pajak kendaraan di Kabupaten Rejang Lebong terhitung sejak Januari sampai akhir Mei 2024 mencapai Rp7,5 miliar, dengan jumlah kendaraan yang membayar pajak sebanyak 11.377 unit," kata Sabirin.

BACA JUGA:Harus Berani Sita Aset Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang, Baru 2 Tersangka Kembalikan

BACA JUGA:Cek Rekening Sekarang, Gaji 13 ASN Pemprov Bengkulu Sudah Ditransfer

Dari total pendapatan sebesar Rp7,5 miliar tersebut, pajak kendaraan bermotor (PKB) menyumbang Rp7,05 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II sebesar Rp76,9 juta, tunggakan sebesar Rp233 juta, dan denda sebesar Rp158 juta.

“Pada tahun 2024 ini, UPTD-PPD Samsat Rejang Lebong menargetkan penarikan pajak sebesar Rp20,6 miliar. Target ini terdiri dari PKB sebesar Rp11,25 miliar, BBNKB sebesar Rp8,95 miliar, penerimaan pajak air permukaan sebesar Rp409 juta, dan pajak alat berat sebesar Rp35 juta,” bebernya.

Di sisi lain, menjelang program pemutihan pajak yang dimulai pada 4 Juni hingga 30 November 2024, denda keterlambatan pembayaran pajak telah memberikan kontribusi yang signifikan.

Namun, setelah program pemutihan pajak dimulai, warga tidak akan dikenakan denda lagi untuk keterlambatan pembayaran pajak.

Pembayaran pajak kendaraan di Rejang Lebong sebelum diberlakukannya program pemutihan pajak oleh Pemprov Bengkulu mencakup penerimaan dari denda keterlambatan.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraannya.

BACA JUGA:Cagub Bengkulu Masih Tunggu Keputusan DPP Parpol, Ini Perkembangannya

BACA JUGA:Miris! Berikut 8 Hewan Cantik Asli Indonesia yang Terancam Punah

Kategori :