LEBONG, KORANRB.ID – Sebanyak 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, semuanya perempuan, sudah sah bercerai sehingga menyandang status janda.
Hal ini berdasarkan data yang tercatat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kabupaten Lebong.
Malahan jumlah ASN Lebong yang menyandang status janda akan bertambah 1 lagi, sehingga menjadi 5.
BACA JUGA:Peringatan HKG PKK Ke-52 di Bengkulu, Derta: PKK dan Pemprov Mitra Strategis Wujudkan Kesejahteraan
BACA JUGA: Dana BOS di Provinsi Bengkulu Rp131,94 Miliar Sudah Dicairkan, Berikut Rinciannya!
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi ASN (PKA), Wince Damayanti, melalui Analisis SDM Aparatur Muda, BKPSDM Kabupaten Lebong, Tirta Yudhistira, SH menerangkan, sejak 2023 hingga awal 2024 ini, ada 5 orang ASN dilingkungan Pemkab Lebong yang mengajukan permohonan cerai di BKPSDM Lebong.
Dari 5 orang tersebut, 4 orang diantaranya sudah selesai atau sudah berstatus janda. Dengan rincian, 2 orang ASN struktural, 2 orang guru dan 1 orang dokter.
“4 orang sudah selesai (Disidang di Pengadilan Agama, red) dan 1 orang lagi masih dalam proses. Kalau yang mengajukan cerai ini semuanya ASN perempuan,” kata Tirta Yudhistira, Selasa, 11 Juni 2024.
Diterangkan Tirta, dari 5 orang ASN yang mengajukan cerai ini, rata-rata penyebabnya faktor ekonomi.
Akibat perekonomian yang dihadapi pasangan tersebut yang tidak stabil, sehingga pasangan itu merasa tidak memiliki kecocokan lagi dan sering terjadi pertengaran dalam rumah tangga.
BACA JUGA:PLN dan Pemkab Bahas Perjanjian Kerja Sama Retribusi PJU, Sekda: Target PAD PJU Rp12 Miliar
BACA JUGA:Diajukan 1.700 Dosis, Kabupaten Lebong Cuma Dapat 500 Dosis Vaksin Anti Rabies
“Sepengatahuan saya faktor ekonomi, kalau faktor lain seperti faktor orang ketiga itu jarang terjadi,” terangnya.
Alura pengajuan perceraian ASN, dimulai dari mengajukan berkas perceraian dari atasan langsung tempat ASN tersebut bekerja. Setelah selesai dari atasan langsung, baru di ajukan ke BKPSDM.
Di BKPSDM, pasangan yang akan mengajukan cerai akan dimediasi terlebih dahulu untuk mengetahui pokok persoalan yang di hadapan hingga mengajukan perceraian.