“Saat mediasi, biasanya akan kita berikan saran terbaik, agar hubungan rumah tangga itu bisa diperbaiki,” ucapnya.
Tahapan di atas berdasarkan dasar hukum yang ada, meliputi Surat Edaran Kepela Badan Kepegawain Negara (BKN) Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:ASN Pemkab Lebong Kebanjiran Rezeki, Setelah Gaji 13, Kini Dikucur TPP 3 Bulan
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Gelar Salat Idul Adha di Putri Hijau, Dihadiri Bupati dan Wabup
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.
Kemudian aturan di atas, dimuat dalam Peraturan Bupati Lebong Nomor 99 Tahun 2017 tentang Petujunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS Dilingkungan Pemkab Lebong.
“Jadi berdasarkan regulasi yang ada, maka tahapan untuk mengajukan perceraian bagi ASN dilingkungan Pemkab Lebong harus di taati. Yang sudah selesai proses perceraian itu, tentu sudah melalui tahapan yang ada,” tutupnya.