KOTA MANNA, KORANRB.ID - Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran amoral yang diduga dilakukan kepala desa (Kades) Sukaraja Kecamatan Seginim berinisial Li.
Beberapa waktu lalu masyarakat di Kabupaten Bengkulu Selatan dihebohkan dengan beredarnya foto mesra yang diduga Kades Suka Raja Kecamatan Seginim.
Menariknya, foto yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut, menampakkan kades berpose mesra dengan seorang perempuan yang diduga perangkat desa di Kecamatan Seginim.
BACA JUGA:Harga Pupuk Nonsubsidi Mulai Naik, Tembus Rp 800 Ribu/Kg
BACA JUGA:Bupati Perpanjang Kontrak 35 PPPK Nakes
Beredarnya foto itu membuat masyarakat resah dan langsung menyampaikan ke Inspektorat Daerah (Ipda) BS.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini S.Sos melalui Irban III, Pedi Setiawan S.Pt mengatakan, Inspektorat telah selesai melakukan pemeriksaan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran amoral yang dilakukan oknum kades.
Bahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) segera diserahkan ke Bupati Gusnan Mulyadi. Selanjutnya, Li siap-siap menerima sanksi dari Bupati.
Keputusan bupati akan dilanjutkan Dinas PMD selaku OPD teknis menyampaikan ke oknum kades.
"Ya, LHP-nya sudah selesai disusun, kami akan menyerahkan LHP itu ke Bupati," kata Pedi Selasa, 11 Juni 2024.
BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Bertambah, Alokasi Menunggu SK Bupati
BACA JUGA:Indonesia Komitmen Selesaikan Proses Ratifikasi Sistem Perdagangan Preferensi - OKI
Dalam LHP itu ada dua opsi mengenai sanksi yang bisa dikenakan ke yang bersangkutan. Nantinya, tergantung Bupati yang mempertimbangkan untuk memberikan sanksi.
"Disitu sudah dipaparkan secara jelas hasil pemeriksaan terkait laporan masyarakat Desa Suka Raja," jelasnya.
Masih lanjut Irban, dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran amoral yang dilakukan Kades Sukaraja, Tim Inspektorat telah meminta keterangan banyak pihak.