Kenaikan Sewa Lapak Pasar Harus Selaras dengan Fasilitas

Senin 13 Nov 2023 - 22:09 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID – Berkaitan dengan penataan ulang dan rencana kenaikan harga retribusi sewa lapak dan kios pasar, oleh Pemkab Mukomuko. Pedagang meminta agar kenaikan nantinya dapat berimbang dengan pembangunan dan fasilitas.

Hal ini disampaikan Romi (38) pedagang daging Ayam Pasar Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko. Ia mengatakan, tentunya pedagang akan mengikuti keputusan pemerintah terkait pengelolaan pasar. Terlebih perbaikan dan penataan serta adanya rencana kenaikan sewa untuk kemajuan daerah.

BACA JUGA:Pasar Panorama Semrawut, Pemkot Perbaiki Fasilitas Pasar

Namun ada baiknya selain menaikan harga sewa lapak nantinya, Pemkab Mukomuko juga dapat melengkapi sarana dan prasana yang ada. 

Terutama air bersih dan toilet. Selain itu juga, Pemkab juga harus memikirkan trobosan-trobosan inovatif agar pasar ini selalu ramai setiap harinya dengan aktivitas jual beli.

BACA JUGA:PKL Pasar Minggu Segera Ditertbikan

“Kami setuju saja adanya penataan ulang dan kenaikan harga sewa lapak, namun harapan kami pasar ini dilakukan pembangunan. Kemudian bagaimana pasar ini bisa dibikin ramai setiap harinya. Sehingga adanya kenaikan sewa juga tidak akan memberatkan pedagang,” harapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian perdagangan koperasi dan usaha kecil menengah (Disperindagkopukm) Mukomuko Nurdiana, SE, M.AP menjelaskan, sektor retribusi pelayanan pasar menjadi peluang yang dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan baik. 

BACA JUGA:Pasar Bawah Belum Dikelola Dengan Baik, Fikri : APBD BS Tak Mampu

Maka dari itu Pemkab Mukomuko  telah membahas usulan revisi Peraturan daerah (Perda) terkait retribusi dan pemungutan pajak daerah tersebut. Agar sewa lapak dan kios yang ada di Pasar dibawah pengelolaan Pemkab bisa dilakukan perbaikan dan menaikan harga sewa, sehinga pasar akan tertata dan PAD pun bisa meningkat.

“Menurut kami ini potensi yang sangat perlu dilakukan pengelolaan. Maka dari itu dilakukan usulan perubahan atau revisi terkait Perda retribusi atau pemungutan pajak. Perda tersebut Nomor 15 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar,” terangnya. .

BACA JUGA:Pasar EV Menjanjikan, APM Tambah Kapasitas Produksi

Nurdiana menambahkan, pada saat pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak daerah dan retribusi daerah sebelumnya. Unsur pimpinan Pemkab Mukomuko yang hadir telah sepakat bila dilakukan revisi terhadap Perda nomo 15 tahun 2011 tersebut. Selain untuk mengembangkan pasar. Sehingga target PAD dari retribusi pasar di Disperindagkopukm dapat dinaikan lagi.

“Tahun 2022 lalu target PAD Pasar Rp225 juta. Tahun 2023 ini menjadi Rp385 juta. Dengan angka kenaikan Rp 160 juta. Jika Perda ini sudah direvisi kami yakin akan mampu memenuhi target PAD meskipun dinaikan lagi,” tandasnya. (pir)

 

Kategori :