KORANRB.ID – Warung remang-remang (Warem) yang beroperasi di Desa Padang Kedondong dan juga Desa Padang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning sepakat dihentikan.
Ini setelah ramai laporan yang diterima sehingga ditanggapi oleh Polres Kaur.
Rabu, 12 Juni 2024 Polres Kaur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur bersama dengan tokoh masyarakat, camat, serta masyarakat setempat melakukan rapat bersama untuk menentukan tindaklanjut terkait dengan adanya Warem tersebut.
Hasilnya, disepakati bahwa secepatnya bakal dibuat surat peringatan untuk untuk pemilik warung supaya menghentikan kegiatan yang pada dasarnya sangat menggangu masyarakat setempat.
BACA JUGA: Dana BOS Rp18 Miliar untuk 17.571 Pelajar di Kaur Mulai Disalurkan
BACA JUGA:Pembangunan Pelabuhan Pasar Lama Kabupaten Kaur Masuk Tahap Pengukuran
"Kita telah lakukan rapat bersama Polres Kaur, tokoh masyarakat. Semuannya sepakat, langkah pertama akan diberikan surat imbauan terlebih dahulu," kata Camat Tanjung Kemuning Dyki Marianto S.SI M.AP usai menggelar rapat di Polres Kaur, Rabu, 12 Juni 2024.
Dia mengungkapkan, laporan yang diterima dari masyarakat setempat di Kecamatan Tanjung Kemuning terdapat dua titik Warem yang setiap malamnya terus beroperasi.
Yakni di Desa Padang Kedondong dan juga di Desa Padang Tinggi, untuk di Desa Padang Kedondong setidaknya ada 10 Warem yang berdiri.
"Laporannya di Warem ini, juga menjual miras obat-obatan samcodin dan juga ada prostitusinya," ungkap Camat.
BACA JUGA:Kejari Kaur Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi, Kerugian Negaranya Capai Rp 640 Juta
BACA JUGA:Festival Gurita Bulan Ini Digelar, Segini Anggaran yang Disiapkan Pemkab Kaur
Surat teguran ini bakal diberikan secepatnya, kemudian akan dilihat ada atau tidaknya itikad baik dari pemilik warung.
Apabila memang masih beroperasi maka, warung tersebut bakal ditutup paksa sesuai dengan kesepakatan dalam rapat tersebut.
"Kalau tidak juga mengindahkan surat teguran, pasti bakal tindakan tegas," jelas Camat.