KORANRB.ID – Kurun waktu satu bulan, sebanyak 23 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu berhasil diringkus.
Ditresnarkoba Polda Bengkulu merilis hasil tangkapan kasus penyalahgunaan narkotika selama Mei 2024.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK menerangkan 23 tersangka yang berhasil diringkus personel Resnarkoba itu terbagi dari 3 Subdit Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
"Kami dari Reserse Narkotika menyampaikan rilis tangkapan yang dilakukan selama Mei 2024 dengan menangkap sejumlah tersangka," kata Tonny Kurniawan.
BACA JUGA:TGR Disdikbud dan Dinas PUPR Kaur Masih Membengkak, Ini Langkah Kejari Kaur
BACA JUGA:2 Tersangka Pengedar Sabu di Kota Bengkulu Diringkus Polisi
Sebanyak 23 tersangka yang berhasil ditangkap terdiri dari tangkapan Subdit I sebanyak 12 tersangka, Subdit II 9 tersangka dan Subdit III dua tersangka.
“Bahkan dalam 23 orang ini di antaranya ada 2 orang perempuan,” terang Tonny.
Tonny mengatakan, para tersangka tersebut memiliki berbagai peranan seperti perantara atau kurir yang mengantarkan narkoba kepada pembeli, pemakai narkoba, penyedia tempat hingga pengedar narkoba.
"Para tersangka ini sebagian merupakan residivis dengan kasus yang sama dan kasus pidana umum (pidum) serta lainnya merupakan baru pertama kali," ujar dia.
BACA JUGA:Vonis 12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma, Tidak Ada Upaya Hukum Lanjutan
BACA JUGA: Belanja Bekal KKN, Hp Mahasiswi Diduga Dicuri Pasutri, Ada Rekaman CCTV
Kemudian, untuk modus yang digunakan oleh para tersangka berbagai cara, salah satunya yaitu dengan modus meletakkan sabu di dalam sedotan, yang kemudian melakukan komunikasi melalui handphone.
"Jadi sedotan tersebut modusnya sama dengan mahasiswa yang ditangkap beberapa waktu yang lalu. Hanya saja untuk wilayah penyebarannya yang berbeda, untuk yang ini dia di wilayah Tengah Padang," jelas Tonny.
Selanjutnya, menggunakan sistem peta yang menggunakan jasa kurir pengantar, melakukan transaksi secara langsung dengan orang-orang yang memang telah berlangganan dengan tersangka.