Serta melakukan transaksi di rumah tersangka yang menyediakan tempat untuk mengkonsumsi narkoba.
“Untuk modus 23 orang ini beragam ada yang dimasukan dalam sedotan kemudian sedotannya dipotong kecil sesuai timbangan, bahkan ada yang langsung namun menggunkan perantara peluncur,” terang Tonny.
Para tersangka tersebut dijelaskan Tonny, dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kemudian Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
“Perbedaan pasal disebabkan karena ada yang resedivis dan juga ada yang pertama kali melakukan,” tutup Tonny.