Para guru berhak menerima TPG karena memang sudah memenuhi syarat dengan telah terdaftar sebagai penerima sertifikasi.
"Data 2024, penerima TPG ini sebanyak 798 orang," ujar Leo.
Sementara untuk gaji ke-13 pencairannya telah selesai dilakukan.
Pemkab Kaur mulai melakukan pencairan gaji ke-13 sejak tanggal 5 Juni 2024 dengan cara melakukan pendataan ke setiap OPD untuk mengetahui besaran anggaran yang harus dikeluarkan untuk pembayaran gaji ke-13.
Adapun anggaran yang telah disiapkan Pemkab Kaur untuk melakukan pembayaran gaji ke-13 ini sebesar Rp 17 miliar.
Dengan jumlah ASN yang akan menerima gaji ke-13 sebanyak 3.365 orang yang tersebar di seluruh OPD.
"Untuk gaji ke-13 semuanya telah selesai ditransfer," ucap Leo.
Leo juga menyampaikan nominal pembayaran gaji ke-13 besarannya sesuai dengan gaji setiap ASN.
Pembayarannya adalah satu kali gaji ASN perbulannya.
"Untuk nominal sesuai dengan besaran gaji mereka masing-masing," imbuhnya.