Hal ini tentunya dapat membuat warga Mukomuko lebih mudah dalam bertransaksi keuangan, termasuk jual beli.
“Untuk masjid, kita targetkan kalau bisa seluruhnya sudah menggunakan QRIS Bank Bengkulu karena menyesuaikan dengan kemajuan teknologi yang semuanya serba praktis dan mudah,” ujarnya.
Tujuan Pengembangan QRIS
Untuk diketahui, QRIS adalah standar QR Code nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang launching pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu.
Tujuannya agar proses transaksi pembayaran secara domestik menggunakan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
BACA JUGA:Lamban, Baru 42 Desa Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap ll, Penyaluran BLT DD Harus Tepat Sasaran
BACA JUGA:Disdikbud Segera Perpanjang SK 922 Honda Untuk 6 Bulan, Gaji Juni Proses
Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik bank dan non-bank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.