Disdikbud Segera Perpanjang SK 922 Honda Untuk 6 Bulan, Gaji Juni Proses

HONDA: Dilingkup Dikdub yang membantu kekurangan ASN sebagai tenaga pendidik dan pendidik--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko mulai melakukan validasi atau pemutakhiran data Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) atau tenaga Honor Daerah (Honda).

Ini untuk memastikan kredibitas kinerja dan persiapan untuk proses seleksi Pegawai Pemerintah Penjanjian Kerja (PPPK). 

Kepala Disdikbud Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd mengatakan, usai validasi, SK tenaga Honda akan diperpanjang selama 6 bulan. 

BACA JUGA:Indonesia Komitmen Selesaikan Proses Ratifikasi Sistem Perdagangan Preferensi - OKI

BACA JUGA:Gelar Bimtek Peningkatan Pelayanan Publik Diikuti 5 OPD

Dengan demikian masa kerja Honda pada tahun 2024 bakal penuh selama 12 bulan.

“Honda ini kan kontraknya per 6 bulan, sesuai ketetapan. Maka dari itu kita lihat lagi kinerja meraka sehingga bisa diperpanjang lagi atau tidak. Serta kita ingin mengatahui berapa yang sudah bisa ikut seleksi PPPK tahun ini,” jelas Epi.

Epi menambahkan, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang sudah diterima tenaga Honda berdurasi 6 bulan, yaitu terhitung mulai Januari sampai Juni 2024. 

Meski begitu, para tenaga Honda di bawah naungan Disdikbud Mukomuko tidak perlu khawatir. Epi memastikan SK pengangkatan tenaga Honda akan diperpanjang selam 6 bulan, terhitung Juli sampai Desember 2024.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Kejar Penyelesaian 2 Raperda Inisiatif

BACA JUGA:Miris! 78 Unit Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Sekda Minta Kepala OPD Segera Selesaikan

“Kini tengah berjalan validasi akhir bulan Juni ini kami pastikan rampung sehingga bisa langsung perpanjangan SK Honda,” ujarnya.

Proses Pembayaran Gaji Juni

Terkait gaji ratusan tenaga Honda baik itu tenaga pendidik maupun kependidikan yang bekerja di SMP, SD, maupun PAUD sudah dibayar selama 5 bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan