KORANRB.ID - Dalam upaya menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Gerakan Bela Tanah Adat (Gabeta) Bengkulu Utara terkait permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sandabi Indah Lestari, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar rapat terbatas pada Kamis, 13 Juni 2024.
Rapat ini berlangsung di Ruang Kerja Asisten II Setda Provinsi Bengkulu.
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten II Pemprov Bengkulu, RA Deni yang mewakili Gubernur Bengkulu.
Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Perketat Pengawasan PPDB, Ombudsman Bakal Spot Check ke Sekolah
BACA JUGA:Dagangan Pedagang di Kota Bengkulu Disita Agar Jera, Yurizal: Ingin Ambil Langsung ke Kantor
Perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Provinsi Bengkulu, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Gabeta Bengkulu Utara beberapa waktu lalu merupakan bentuk protes terhadap permasalahan HGU yang melibatkan PT. Sandabi Indah Lestari.
Gabeta menuntut kejelasan mengenai status tanah adat yang diklaim oleh perusahaan tersebut. Mereka mengungkapkan bahwa lahan yang diklaim oleh PT. Sandabi Indah Lestari adalah tanah adat yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.
Dalam rapat terbatas ini, Asisten II RA Deni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan transparan.
BACA JUGA:PKL Pasar di Kota Bengkulu Bandel Ditertibkan, Mengaku Beli Lapak Sepetak Rp2 Juta
BACA JUGA:Hingga Juni, ISPA di Kota Bengkulu Tembus 12.160 Kasus, Meningkat 5.475 Kasus Sejak Maret 2024
"Pemerintah akan berupaya mencari solusi yang terbaik dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak-hak adat yang ada," ujarnya.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa langkah strategis yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, di antaranya.
Pembentukan Tim Terpadu Pemerintah akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari berbagai instansi terkait untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait status lahan yang dipermasalahkan.