Harta non-tunai ini bisa berupa aset produktif seperti tanah, emas, perak, kendaraan, atau barang berharga lainnya yang dapat dihitung nilainya dan dijadikan bagian dari kekayaan yang digunakan untuk menentukan kewajiban berkurban.
Kewajiban berkurban hanya berlaku jika jumlah total harta (baik tunai maupun non-tunai) setelah dikurangi kebutuhan hidup sehari-hari dan utang-utang, mencapai atau melebihi nisab yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Sapi Bantuan Presiden Jokowi Sudah Tiba di Bengkulu Tengah
Nisab ini adalah batas minimal dari total harta yang harus dipenuhi agar seseorang wajib untuk berkurban.
Orang yang wajib berkurban juga harus mampu memenuhi kewajiban zakat (jika syarat zakat juga terpenuhi) serta kewajiban agama lainnya.
Ini menunjukkan bahwa mereka memiliki keuangan yang stabil dan cukup untuk menjalankan berbagai kewajiban agama. (jee)