Dalam konteks wajib berkurban dalam agama Islam, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah tidak memiliki utang yang melebihi harta yang dimilikinya setelah dikurangi kebutuhan pokok hidup.
Orang yang wajib berkurban harus memiliki kekayaan yang mencukupi setelah membayar utang-utangnya.
Hal ini berarti setelah mengurangi jumlah utang dari total aset yang dimiliki, sisa kekayaannya masih memenuhi atau melebihi nisab atau batas minimal yang ditetapkan untuk berkurban.
BACA JUGA: Kaya Akan Nutrisi, Ini Manfaat 'Biji' Kambing Jantan untuk Kesehatan, Terutama Vitalitas Seksual
BACA JUGA:Sembelih Sapi Kurban, Wabup Kepahiang Singgung Masa Jabatan Terakhir
Orang tersebut tidak boleh memiliki utang yang jumlahnya melebihi nilai harta atau kekayaan yang dimilikinya.
Jika utang yang dimiliki lebih besar dari harta yang dimiliki, maka orang tersebut tidak diwajibkan untuk berkurban karena tidak memenuhi syarat memiliki kekayaan yang cukup.
Selain berkurban, orang tersebut harus mampu memenuhi kewajiban finansial lainnya, seperti zakat jika syarat zakat juga terpenuhi.
Ini menunjukkan bahwa mereka memiliki stabilitas keuangan yang memadai untuk melaksanakan ibadah dan tanggung jawab agama lainnya.
5 . Memiliki Harta Tunai dan Non Tunai Yang Cukup
Orang yang wajib berkurban dalam agama Islam harus memenuhi syarat memiliki harta tunai dan non-tunai yang mencukupi untuk melaksanakan ibadah kurban.
BACA JUGA:Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan Thrift dan Vintage
BACA JUGA:Shalat Idul Adha di Masjid Desa Kertapati Bengkulu Tengah, Gubernur Serahkan Bantuan Sapi Presiden
Orang tersebut harus memiliki jumlah harta tunai yang mencukupi setelah dipotong kebutuhan hidup sehari-hari dan pembayaran utang, sehingga jumlah tersebut masih memenuhi atau melebihi nisab yang ditetapkan untuk berkurban.
Harta tunai ini dapat berupa uang tunai, tabungan, atau investasi yang dapat dengan mudah diubah menjadi uang.
Selain harta tunai, orang yang wajib berkurban juga harus memiliki harta non-tunai yang mencukupi.