LEBONG, KORANRB.ID - Seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN), dan Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mulai besok, Rabu, 19 Juni 2024, diwajibkan masuk kerja usai libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si mengatakan, jika ada ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan THL di lingkungan Pemkab Lebong, tidak masuk kerja di hari, Rabu, 19 Juni 2024. maka, siap-siap untuk menerima sanksi.
"Apabila nanti ada yang tambahan libur, maka jangan berkecil hati jika dikenakan sanksi," tegas Mustarani, Senin, 17 Juni 2024.
Lanjut Mustarani, berdasarkan aturan yang ada, Libur ASN di lingkungan Pemkab Lebong untuk merayakan Idul Adha akan berakhir hari ini, Selasa, 18 Juni 2024.
BACA JUGA:ASN Kepahiang Nikmati Cuti Bersama Idul Adha 1445 H
Untuk itu, diminta agar seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemkab Lebong dapat mentaati aturan yang sudah ada dan tidak ada yang menambah jadwal libur.
"Kalau dihitung mundur, libur Idul Adha ada 4 hari.
Mulai dari sabtu sampai Selasa. Itu, sudah lebih dari cukup," ujarnya.
Sanksi yang akan diberikan akan bervariasi. Mulai dari sanksi dispilin pegawai hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Imbau ASN Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu
Maka, diimbau kembali kepada seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemkab Lebong, baik itu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bidang, Kepala Seksi dan staf dan THL agar tidak main-main dengan aturan yang ada.
"Maka aturan aturan ini, harus dipahami dan ditaati.
Jadi jangan, melanggar aturan yang sudah dibuat," kata Mustarani.
Selain itu, Mustarani juga mengingatkan bahwa, Jumat, 20 Juni akan dilaksanakan upacara bulanan dan apel bersama seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemkab Lebong.
BACA JUGA: Dapat Honor Rp1 Juta, Ini Tugas Utama Anggota Pantarlih di Seluma