KORANRB.ID - Kabupaten Mukomuko menjadi daerah di Provinsi Bengkulu yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat. Kabupaten Kerinci, dan Samudera Hindia. Selain dikenal daerah penghasil komuditas utama buah sawit.
Mukomuko juga dikenal daerah yang menjunjung tinggi adat istiadat. Yang terdiri dari 15 Kecamatan, 3 kelurahan dan 148 desa dengan total luas wilayah 4.146,52 Kilometer persegi. Sementara wilayah Sungai Ipuh menjadi salah satu wilayah tertua yang menjadi saksi perkembangan Kabupaten Mukomuko. BACA JUGA:Usulkan Lahan Tadah Hujan Ipuh Pompanisasi Berdasarkan cerita ninik mamak secara turun temurun dulunya Luak atau suku di Sungai Ipuh hanya terdapat 3, Luak Depati Suko Rajo, Luak Depati IV dan Luak Depati VII. Luak Depati Rajo merupakan komunitas yang pertama kali mendiami wilayah Sungai Ipuh dan dipercayai berasal dari Gunung Bungkuk Bengkulu Utara, yang sekarang masuk wilayah Bengkulu Tengah. Kemudian komunitas homogen di sebut-sebut Luak Depati IV dan Luak Depati VII yang mendiami wilayah tersebut. Dari dahulu Ke tiga Luak kemudian bersepakat untuk membentuk perkampungan di sisi Sungai Ipuh, kesepakatan inilah yang kemudian dikenal dengan Berkampuh Luak Nan Tigo dan salah satu komunitas yang juga bergabung ke dalam komunitas ini adalah Talang Ajan. BACA JUGA:Ketahun Berpeluang Ibukota Bumi Pekal Karena pertambahan dan perubahan yang terjadi dari nama kumpulan komunitas Desa ini berganti dengan Nama Sungai Ipuh. Sungai Ipuh ini diambil dari nama pohon yang saat itu tumbuh di wilayah Sungai Ipuh. Yang sebagian besar dimanfaatkan masyarakatnya kulit kayu Ipuh ini sebagai pakaian sehari-hari. Secara umum ke tiga Kaum yang ada di Sungai Ipuh ini menganut sistem matrilinial yang lebih berat ke pada pihak ibu, sementara pihak laki-laki tidak jelaskan hirarkis. Namun biasanya pihak laki-laki hanya berperan pada proses perkawinan. BACA JUGA:Desak Percepat Pembentukan Kabupaten Bumi Pekal jika dilihat lebih jauh sistem lokal atau adat yang dianut masyarakat Sungai Ipuh ini kecenderungan mirip sistem lokal masyarakat Minangkabau Sumatera Barat, tetapi dalam sistem komunal lebih bersifat geneologis matrialinistik dan tidak mengenal siatem tenurial community. Sistem adat dan sistem syara’ dan sistem kelembagaan, menjadi adat yang utuh. Seiring pertambahan penduduk juga berimlikasi dengan bertambahnya Kaum di Sungai Ipuh, yang saat ini menjadi 13 Kaum yang merupakan pecahan dari 3 kaum yang disebut terdahulu. Jika terjadi konsekwensi suatu perbuatan yang dianggap tercela, dalam penyelesaian sengketa Kepala Kaum bertindak sebagai pembela bagi warga kaumnya, dan kepala desa sebagai payung adat dalam kasus adat, sering bertindak sebagai mediasi yang ditemani oleh sesepuh adat sebagai tempat konsultasi dalam memberikan keputusan adat.(pir)
Kategori :