MUKOMUKO, KORANRB.ID – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu akan melakukan penandatanganan serah terima Barang Milik Negara (BMN) berupa jalan ke Pemkab Mukomuko.
Ini setelah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2023 lalu menerima dana pembangunan jalan dalam skema instruksi presiden (Inpres).
Ada 3 ruas jalan penghubung di desa tertinggal yang dibangun dari dana Inpres tahun 2023 total sebesar Rp 123 miliar.
Rincianya, sebesar Rp23 miliar untuk pembangunan jalan penghubung Desa Suka Maju dan Desa Bukit Makmur Kecamatan Penarik sepanjang 8 kilometer.
BACA JUGA:Gelar Pelatihan Vokasi Industri, Optimalkan Serap Tenaga Kerja Lokal
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar Skena Garage Bersama Media Partner, Berikan Layanan pada Konsumen Honda
Kemudian sebesar Rp59 miliar untuk pembangunan jalan hotmix mulai dari simpang Desa Lubuk Talang menuju Desa Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman sepanjang 17 kilometer.
Lalu sebesar Rp 44 miliar untuk pembangunan jalan provinsi mulai dari Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko menuju Kecamatan Teras Terunjam, sepanjang 12 kilometer.
"Kami sudah jadwalkan, di bulan Juni ini BPJN Bengkulu akan melakukan serah terima BMN berupa 3 ruas jalan ke Pemkab Mukomuko. Dengan diserahkan hasil pengerjaan 3 jalan ini nanti, selanjutnya pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemkab Mukomuko,” kata Kepala Dinas PUPR Mukomuko Apriansyah ST, MT melalu Kabid Bina Marga M Yusuf ST, MT.
Pemkab Mukomuko harus bersedia memelihara jalan tersebut. Dimana selama berpuluh-puluh tahun sejumlah desa yang belum tersentuh aspal tersebut saat ini sudah menikmati jalan aspal.
Sehingga tidak ada lagi jalan tanah kuning yang berbukit, yang dulunya sulit dilewati.
"Sebelumnya masyarakat sempat terisolir tidak bisa keluar. Masyarakat sangat susah mendapat pasokan bahan makanan dari luar desa, dan sulit mengeluarkan hasil panen kelapa sawit. Tapi saat ini tidak lagi,’’ ujar Yusuf.
Berkaitan dengan rencana serah terima 3 ruas jalan selesai diperbaiki itu, Bidang Pendapatan l Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko menyatakan, sudah lebih 2 kali meminta pelaksana proyek Jalan Inpres Kecamatan Malin Deman PT Alco dan PT Pulau Batu Intan membayarkan kewajiban berupa pajak pengunaan material.
BACA JUGA:Ini Progres Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara di Bengkulu
BACA JUGA:Optimalkan Penyelenggaraan Festival Tabut 2024