Hingga saat ini kedua perusahaan pelaksana pengerjaan jalan ini belum kunjung menyelesaikan kewajiban membayar pajak material.
BKD Mukomuko juga belum menerima dokumen yang diminta kepada pelaksana pengerjaan jalan, untuk mengetahui berapa nilai kontrak hingga berapa material yang habis terpakai serta jenisnya.
“Kami sudah berapa kali melakukan panggilan ke pelaksana, namun hingga saat ini tidak ada tanda-tanda mereka akan membayarkan kewajibannya. Sedangkan pelaksana ruas jalan Inpres lainnya sudah rampung membayar pajak material di akhir tahun lalu,” ungkap Kabid Pendapatan I BKD, Yadi.
Menurutnya, pengerjaan jalan Inpres tersebut memang dibawah kewenangan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, namun bukan berarti pelaksana tidak wajib berkontribusi terhadap daerah.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Optimis TPG dan Tamsil Triwulan II Tepat Waktu, Ini Indikatornya
Maka dari itu, BKD Mukomuko berkoordinasi dengan Seksi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko sehingga daerah tidak dirugikan, atas PAD yang tidak terserap.
“Meskipun kegiatan tersebut bukan dibawah kewenangan Pemkab Mukomuko, namun diharapkan seluruh pelaksana kegiatan wajib berkontribusi bagi daerah,” tegasnya.
Lanjut Yadi, BKD sangat berharap sebelum dilakukan serah terima jalan dari BPJN ke PUPR Mukomuko, 2 perusahaan pelaksana jalan dapat membayar kewajibannya kepada Pemkab Mukomuko.
Dengan demikian tidak ada lagi tunggakan pajak material dari pembangunan jalan tersebut.
“Kami berharap pelaksana dapat koperaktif karena itu menjadi kewajiban mereka, utang tetap lah utang dan akan kami upayakan berbagai cara penagihan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Yadi.