Post-mortem, atau pemeriksaan setelah hewan disembelih adalah pemeriksaan bagian dalam hewan kurban, seperti hati, usus dan organ dalam lainnya.
Tujuannya, untuk memastikan hewan kurban tidak memiliki penyakit dan layak untuk dikonsumsi masyarakat.
BACA JUGA:Penerima Hingga Ketua Kelompok Akan Dihadirkan di Sidang Korupsi Dana PNPM-MP Air Napal
“Pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem sudah dilakukan. Maka daging hewan kurban di lebong sudah dinyatakan layak konsumsi," bebernya.
Diterangkan Ayu, hewan kurban ini dinyatakan sehat, bisa disebabkan dari perawatan yang dilakukan para peternak.
Mulai sering meberi vaksin kesehatan dan terus menjaga kebersihan kandang. Sehingga, ternak-ternak yang dijadikan hewan kurban semua dalam keadaan sehat.
"Tetap, kedepan akan terus kita lakukan pemeriksaan kesehatan hewan di Lebong. Untuk memastikan semua ternak di Lebong dalam keadaan sehat," tutupnya.