Pemutakhiran data pemilih biasanya melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
Nantinya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan dengan mengunjungi rumah-rumah warga untuk mencocokkan data yang ada dengan kondisi aktual.
BACA JUGA:Bangunan MTsN 2 Kota Bengkulu Porak-poranda Dihantam Puting Beliung Belum Diperbaiki
Mereka akan memeriksa identitas dan keterangan lain dari warga yang terdaftar.
“Selanjutnya warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti yang baru berusia 17 tahun atau pindah domisili, akan didaftarkan sebagai pemilih baru. Data ini kemudian dimasukkan ke dalam DPT,” jelas Anas.
Untuk pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili keluar wilayah pemilihan, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih akan dihapus dari DPT untuk memastikan data tetap relevan dan akurat.
Setelah pemutakhiran awal, DPT sementara akan diumumkan kepada publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Ini memberikan kesempatan bagi warga untuk mengoreksi data yang mungkin masih salah atau belum lengkap.
“Nantinya berdasarkan masukan dan koreksi dari masyarakat, DPT akhir akan disusun dan ditetapkan oleh KPU. DPT ini akan digunakan sebagai acuan dalam pemilihan,” ucap Anas.