KORANRB.ID – Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA sampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun 2023 pada Rapat Paripurna, Rabu, 19 Juli 2024.
Rohidin menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2023 secara langsung.
Gubernur Rohidin menyebut, penyampaian Nota Penjelasan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Keuangan Negara.
Di mana Presiden selaku kepala pemerintahan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagaian dari kekuasaan pemerintahan.
BACA JUGA: Aset 27 Kendaraan Pemkot Bengkulu Dipulihkan Kejari Bengkulu
BACA JUGA:Jangan Terima Titipan, Jalankan PPDB Sesuai Aturan, Dikbud Kota Bengkulu Libatkan Tim Saber Pungli
Dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan negara, sebagian diserahkan kepada gubernur selaku kepala pemerintahan di daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah.
"Sehubungan dengan hal tersebut maka Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 pasal 101 mengamanatkan kepala daerah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," terang Rohidin.
Dalam realisasi anggaran APBD 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ketujuh kalinya.
Selain itu, dapat disimpulkan dari realisasi APBD tahun anggran 2024, secara keseluruhan untuk pendapatan sebesar Rp2,99 triliun atau terealisasikan 100,12 persen dari yang dianggarkan Rp2,98 triliun.
BACA JUGA:Optimalkan Penyelenggaraan Festival Tabut 2024
BACA JUGA:Ini Progres Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara di Bengkulu
Lalu untuk belanja yang dianggarkan Rp3,18 triliun terealisasikan Rp3,12 triliun atau sebesar 97,95 persen.
Dengan melihat kondisi realisasi pendapat dan belanja, ada kurang dari anggaran atau defisit sebesar Rp132,4 miliar.
Sedangkan, untuk Penerimaan Pembiayaan Rp201,34 miliar. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp0, sehingga Pembiayaan Netto menjadi Rp201,34 miliar.