KORANRB.ID – Pendaftaran bakal kandidat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu semakin dekat.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu larang Kepala Dinas (Kadis) yang menjabat untuk memihak pada Pilkada 2024 mendatang.
Fahamsyah menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintahan dalam proses pemilihan umum.
"Kami meminta seluruh Kadis untuk menjaga profesionalisme dan tidak menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi hasil Pilkada. Netralitas ASN adalah kunci untuk menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan," ujar Fahamsyah.
BACA JUGA: Potong 20 Ekor Sapi, Kemenag Ajak Umat Jaga Silaturahmi
BACA JUGA: Korban Judol Masuk DTKS Penerima Bansos, Ini Kata Dinsos Provinsi Bengkulu
Fahamsyah mengungkapkan, bahwa jangan sampai pada Pilkada 2024, Bawaslu menerima beberapa laporan terkait indikasi keberpihakan sejumlah pejabat daerah terhadap calon tertentu.
"Kami akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dengan serius. Jika terbukti, akan ada sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Fahamsyah.
Selain itu, Fahamsyah juga mengingatkan bahwa Bawaslu akan mengintensifkan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023
BACA JUGA: Aset 27 Kendaraan Pemkot Bengkulu Dipulihkan Kejari Bengkulu
"Pemilihan kepala daerah adalah proses demokrasi yang sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada 2024," tutup Fahamsyah.
Dengan semakin dekatnya waktu pelaksanaan Pilkada, diharapkan seluruh komponen masyarakat, termasuk ASN dan pejabat pemerintahan, dapat berperan serta dalam menciptakan suasana yang kondusif dan demokratis.
Sehingga, terkait keberpihakan Kadis – Kadis tersebut, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga mengintruksikan kepada seluruh Bawaslu kabupaten/kota di 9 dan 1 kota se-Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut untuk memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan sesuai koridor, sehingga tercipta Pilkada Luber dan Jurdil.