Berkas Perkara 7 Tersangka Penyegelan Kantor Desa di Seluma Akan Diserahkan ke Jaksa

Kamis 20 Jun 2024 - 00:01 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga Desa Dusun Baru, Mahyen. 

Dikatakannya setelah dua hari Ibran menerima SK pemberhentian sementara, Ibran tidak terlihat lagi di desa, kemungkinan ia menetap di rumahnya yang ada di Kota Bengkulu.

“Sudah lama tidak terlihat, pasca dinonaktifkan ia langsung menghilang. Lalu ada penetapan tersangka atas penyegelan kantor desa,” terang Mahyen.

Menghindarnya Ibran sangat disayangkan warga Desa Dusun Baru, karena saat ini 7 warganya ditetapkan tersangka atas laporan yang dibuat oleh Ibran itu sendiri dengan alasan penyegelan dan pengrusakan barang di area Kantor Desa Dusun Baru.

Padahal seharusnya, Ibran sebagai Kades harus bijak dan duduk bersama warga untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa.

Bukan malah melaporkan warga desa bahkan salah satu tersangka seorang ibu rumah tangga.

Dengan adanya tindakan Kades, Mahyen mengaku bukan tidak mungkin situasi desa menjadi semakin tidak kondusif.

“Ini sangat disayangkan, karena yang dilaporkannya adalah warga warganya sendiri. Alangkah baiknya jika dibahas bersama, bukan mengkasuskan warganya dan kemudian menghilang,” terang Mahyen.

Mahyen mengaku semenjak Ibran diberhentikan sementara. Belum ada perubahan yang menonjol dari Ibran, apalagi beritikad baik menemui warga desa.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Kamis 4 April 2024 areal kantor desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga. 

Penutupan Kantor Desa dilakukan karena masyarakat merasa tidak senang, jika Kepala Desa dan perangkat desa pendukung Kepala Desa tetap menjalankan aktifitas roda pemerintahan di Gedung Kantor dan Balai Desa. 

Hal ini karena munculnya isu dugaan selingkuh oleh Kades yang sempat viral di media sosial dan berujung pada audit investigasi oleh Inspektorat Seluma.

Kades juga diketahui telah memecat guru ngaji, garin masjid, hingga 2 Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. 

Serta Kades juga telah memberikan SP II kepada perangkat desanya, yakni Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) I dengan alasan yang dianggap perangkat desa kurang tepat dan cenderung memaksa. 

Sementara itu saat coba dikonfirmasi, Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran tidak dapat memberikan tanggapan baik pesan maupun telfon whatsapp. 

Kategori :