Mutasi merupakan hal yang biasa terjadi di tubuh Polri, berdasarkan PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BACA JUGA:Tips Mengatasi Kehidupan yang Penuh Tekanan
BACA JUGA:Jadwal Euro 2024 Hari Ini, Big Match Spanyol vs Italia dan Denmark Vs Inggris
Sifat mutasi terbagi menjadi tiga, yakni bersifat promosi, setara dan demosi.
Mutasi Promosi, yakni mutasi pengangkatan atau pemindahan anggotan yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.
Mutasi setara, yaknii pengangkatan atau pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.
Mutasi demosi, merupakan pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.