UMKM Bisa Ajukan KUR Tanpa Anggunan di Bank Bengkulu, Ini Syarat dan Prosedurnya

Kamis 20 Jun 2024 - 22:42 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Patris Muwardi

Kalau untuk berkas yang dikumpulkan seperti KTP nasabah, kalau ingij meminjam Rp 50 juta keatas harus melampirkan NPWP. Selanjutnya surat izin usaha dari Kepala Desa (Kades) dan syarat lainnya.

“Jadi pada intinya kami akan sangat selektif dan menyeleksi sedetail mungkin terkait nasabah yang akan meminjam kredit KUR mikro ini. Mengingat kredit KUR mikro ini tanpa anggunan. Untuk informasi lebih lengkap bisa datang ke Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi,” jelasnya.

Kategori :