Pentingnya Validasi Data Penerima Bantuan Sosial Melalui SIKS-NG

Kamis 20 Jun 2024 - 23:24 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

Pengelola aplikasi diharapkan dapat memahami petunjuk teknis (Juknis) serta mampu memverifikasi dan mengusulkan masyarakat yang rentan, miskin, layak, dan tidak layak menerima bantuan sosial.

"Pengelola aplikasi SIKS-NG desa dan kelurahan dapat memahami Juknisnya. Serta pengelola dapat memverifikasi dan mengusulkan masyarakat rentan, miskin, layak dan tidak layaknya penerima bantuan sosial ini," ujar Syahfawi.

BACA JUGA:Head to Head Erwin-Jonaidi versus Teddy-Gustianto, Peluang Kemenangan Menurut Pengamat Politik

Menurut Syahfawi, per Maret 2024, DTKS di Rejang Lebong mencatat 128.528 jiwa dalam 47.736 KK.

Penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan mencapai 121.034 jiwa, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 11.044 KPM, dan penerima bantuan pangan non-tunai (BPNT) sebanyak 16.525 KPM.

Data per Juni 2024 menunjukkan peningkatan menjadi 128.879 jiwa dalam 47.906 KK, dengan penerima PBI sebanyak 120.906 jiwa, PKH sebanyak 10.881 KPM, dan BPNT sebanyak 16.412 KPM.

Penetapan DTKS harus melalui musyawarah desa dan kelurahan, kemudian datanya dimasukkan ke dalam aplikasi SIKS-NG dan diusulkan oleh Bupati ke Kemensos-RI.

Warga miskin yang tercantum dalam DTKS akan menerima bantuan melalui program PBI-BPJS Kesehatan, BNPT, dan PKH.

"Penetapan DTKS ini harus ditetapkan melalui musyawarah desa dan kelurahan. Lalu, datanya dimasukkan dalam aplikasi SIKS-NG. Usulannya disampaikan bupati ke Kemensos-RI. Setelah itu, warga miskin yang tercantum dalam DTKS itu akan mendapat bantuan melalui program PBI-BPJS Kesehatan, BNPT, dan PKH," papar Syahfawi.

Kategori :