“Tidak menutup kemungkinan jika sanksi telah terbit, kita juga akan buat tim khusus, mungkin dengan melibatkan Satpol PP. Serta mempersiapkan sidak mendadak ke OPD-OPD saat jam kerja agar memastikan tidak ada ASN yang menyalahgunakan jam kerja,” jelasnya.
Tentu nantinya Pemkab Mukomuko juga akan akan melakukan kajian, terhadap aturan sanksi tersebut, apakah aturan itu juga akan diterapkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Honorer dilingkungan Pemkab Mukomuko.
BACA JUGA:BSI Targetkan Nasabah Pinjol Membludak, Berikut Ini Cara Pengajuan Pembiayaan
Atau bagi ASN saja, serta seperti apa batasan-batasan dan seperti apa sistematis peanganannya.
“Kita lihat dulu nantinya seperti apa aturan sanksi tersebut, apakah juga nanti bisa berlaku untuk PPPK ataupun Honorer. Intinya dengan adanya aturan sanksi itu, diharapkan kinerja di pegawai di pemerintah bisa berjalan dengan baik dan dapat memberikan layanan yang baik juga untuk masyarakat,” harap Abdiyanto.
Maraknya judi online di tengah-tengah masyarakat, memang perlu diantisipasi dan penindakan tegas.
Lebih lagi di kalangan ASN. Dikatakan Sekda Abdiyanto, judi online di kalangan ASN dikawatirkan akan mempengaruhi kinerja dan tanggung jawab.
Sebab ketika kecanduan judi online sudah meradang dan keuangan minim tidak menutup kemungkinan seseorang akan nekat dan tidak memikirkan bahaya yang mengintai untuk menghalalkan segala cara mendapatkan uang.
‘’Judi online ini menjadi persoalan besar di kalangan masyarakat. Terkhusus di kalangan ASN, sangat mengkhawatirkan akan mempengaruhi kinerjanya.
Dengan demikian, kami sepakat ketika pemerintah pusat menerbitkan sanksi bagi ASN yang terlibat judi online, segera kami tindak lanjuti,” tandas Sekda Mukomuko.
Perlu diketahui Satgas Pemberantasan judi online telah didirikan yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.
Di mana anggota bidang pencegahannya dan sejumlah stakeholder yang terlibat dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.