KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko merespon baik wacana Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian dalam negeri (Kemendagri) terkati pemberian sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online.
Pasalnya, tidak hanya di kota besar, judi online telah menyebab ke berbagai golongan termasuk ASN.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Dr Abdiyanto SH, M.Si, CLA.
Saat Pemkab Mukomuko memang tengah fokus dalam penegakan disiplin bekerja ASN mulai dari berkaitan jam kerja, progress pekerjaan dan masih item yang tengah dipantau.
BACA JUGA:8 SD dan SMP Mukomuko Terima DAK Fisik Rp8,6 Miliar, Pengerjaan Fisik Secara Swakelola
“Kami sangat mendukung adanya sanksi tegas bagi ASN yang terlibat judi online, sebab berkaitan dengan judi online ini tidak hanya memakan satu dua orang korban saja namun sudah tak terhitung,” kata Sekda.
Sekda menambahkan, meskipun saat ini masih dalam tahap persiapan sanksi yang akan diterbitkan seperti apa yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Sebagai Pemerintah Daerah tentu dan siap menjalankan sanksi tersebut jika didapati ASN yang terlibat judi online
“Perumusan sanksi bagi ASN yang terbukti terlibat judi online harus diterapkan, sebab kita tidak ingin ASN kita menjadi korban, baik perceraian, permasalahan dengan hokum karena menginginkan uang, dan menjadi pelaku criminal lainnya,” terangnya.
BACA JUGA:2 Tahun Dana BTT Utuh, Selangkah Lagi Kejari Mukomuko Tetapkan Tersangka Tipikor
BACA JUGA:45.000 SPPT-PBB Diterbitkan, Pemdes Kabupaten Mukomuko Diminta BKD Tagih Pajak ke Warga
Lanjutnya, wacana Mendagri dalam hal memberikan sanksi terhadap ASN yang terlibat judi online.
Lebih lagi bagi ASN yang kedapatan bermain judi online ketika sedang dalam melaksanakan tugas kerja wajib kedinasan.
Tidak menutup kemungkinan nantinya akan di persiapkan tim khusus, untuk melakukan pengawasan dan pemantau berkaitan dengan ketertiban dan produktifitas kerja ASN.