KORANRB.ID – Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Mukomuko diminta turun memastikan hasil pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Suka Pindah Kecamatan Lubuk Pinang diakhir tahun 2023 lalu.
Pasalnya, ada dugaan kerugian negara yang timbul pada pembangunan JUT Desa Suka Pindah Kecamatan Lubuk Pinang yang menelan anggaran hampir Rp500 juta.
Pembangunan JUT Desa Suka Pindah diduga tidak sesuai dengan spsesifikasi sehingga menimbukan kerugian negara.
Bahkan, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) sebelumnya melakukan telaah, namun hingga kemarin, 23 Juni 2024 belum diktahui pasti dugaan kerugian negara yang mencapai Rp500 juta tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Dukung Pemberian Sanksi Bagi ASN Terbukti Terlibat Judi Online
BACA JUGA:Ternyata Bukan Anies, Ini Alasan PKS Usung Sohibul Iman jadi Bakal Cagub DKI 2024
Pengamat Hukum, Muslim Caniago SH, MH mengatakan, adanya indikasi dugaan kerugian negara terhadap suatu pekerjaan,
baik yang dilakukan Pemerintah ataupun Pemerintah desa (Pemdes) dengan menggunakan uang negara tentu harus diusut tuntas.
Namun tidak dapat dipungkiri terkadang dalam penanganan yang dilakukan seperti proses audit, ditemukan adanya kerugian negara tidak akan menjamin hal serupa tidak terjadi lagi.
“Kita bisa lihat audit keuangan dilakukan rutin setiap tahunnya, sehingga membuat daerah mendapatkan predikat yang memuaskan.
BACA JUGA:2 Tahun Dana BTT Utuh, Selangkah Lagi Kejari Mukomuko Tetapkan Tersangka Tipikor
Namun apakah predikat tersebut didasari dari tidak adanya tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan tersebut, tentu tidakkan,” terangnya.
Maka dari itu Muslim menegaskan, adanya dugaan kerugian negara dalam suatu pekerjaan yang dapat merugikan negara lebih baik ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Sehingga dari proses monitoring dan mengumpulkan alat yang memperkuat dugaan semakin benderang dilakukan.