"Kalau memang ada warga yang dicatut, bisa mengambil langkah hukum secara mandiri," tambah Asuan.
Setidaknya akan ada 4 potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam tahapan Verfak dukungan calon independen.
BACA JUGA:Dihibur Bagindas, Ribuan Warga Hadiri Launching Maskot Pilkada KPU Bengkulu Utara
BACA JUGA:Bawaslu Awasi Ketat Coklit Pemilih Pilkada
Mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak melakukan verifikasi, pendukung membantah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung.
Lalu, pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilihan hingga kepada pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan kepala desa.
Di sini, apabila PPS tidak melakukan verifikasi adalah pelanggaran karena secara eksplisit disebutkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan ancaman pidana yang bisa diberikan sebagai sanksi.
Jika kemudian pendukung membantah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung, bakal calon atau tim diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
BACA JUGA:2 Tokoh Tersisih, DPD PAN Kirim 4 Nama untuk Pilkada Lebong
BACA JUGA:Pilkada Mukomuko: Wismen Targetkan Koalisi Besar, Wasri Siap Menjadi Calon Wabup
Terkait pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilihan, dapat diduga telah melakukan pelanggaran etika dalam bentuk tidak netral atau partisan.
Termasuk juga halnya dengan pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan kepala desa.
Di Kabupaten Kepahiang, verfak dukungan calon independen dilakukan terhadap bakal pasangan calon kepala daerah Riri Damayanti - Ujang Irmansyah dan bakal calon independen kepala daerah gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Dempo Xler - Ahmad Kenedi.
Sesuai hasil Vermin kedua bakal pasangan calon independen di atas, KPU Kepahiang akan melakukan verfak terhadap 43.384 KTP dukungan pasangan Dempo-Kanedi. Sebarannya terbanyak ada di Kecamatan Kepahiang dengan 27.747 lembar dukungan KTP.
BACA JUGA:24 Juni, KPU Provinsi Bengkulu Coklit DPT Pilkada 2024
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Ajak ASN Jaga Netralitas Pilkada 2024