LEBONG, KORANRB.ID - Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong mencatat, Piutang Pajak Bumi, Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lebong, mencapai Rp2,3 miliar.
Jumlah tersebut merupakan piutang PBB-P2 terhitung sejak 2003 hingga Desember 2023 lalu.
Kepala Bidang Pendapatan, BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos mengatakan, di 2023 lalu pihaknya hanya berhasil melakukan penagihan kurang lebih Rp200 juta.
Jumlah tersebut, memang terbilang kecil dibanding nilai piutang yang mencapai Rp2,3 miliar.
BACA JUGA:Aplikasi KPU Ngadat, Verfak Calon Perseorangan di Provinsi Bengkulu Tersendat
"Tunggakan PBB-P2 di Lebong Rp2,3 miliar.
Di 2023 lalu kita berhasil melakukan penagihan lebih kurang Rp200 juta," kata Monginsidi, Minggu, 23 Juni 2024.
Diterangkan, Monginsidi piutang PBB-P2 Rp2,3 miliar itu dari 32 ribu objek pajak yang ada di Kabupaten Lebong, yang sudah berlangsung sejak pemekaran Lebong menjadi Kabupaten atau sejak 2003 lalu.
32 objek pajak itu, tersebar di desa/kelurahan se-Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Pilkada Seluma: Arah 7 Parpol Tunggu Survei, 2 Tokoh Utama
"Ini tunggakan dari tahun 2003 dari tahun pemekaran," terangnya.
Lanjutnya, saat ini pihaknya tetap berupaya agar piutang PBB-P2 di Kabupaten Lebong bisa tertagih semuanya.
Tahun ini, piutang PBB-P2 itu tetap akan dilakukan pengejaran oleh BKD Lebong.
Dalam proses penagihan pihaknya akan menggunakan strategi jemput bola.
BACA JUGA:Ipar Petahana Pastikan Tetap Maju Pilkada Kaur