KORANRB.ID – Setelah sempat dinyatakan kurang, Bawaslu menyatakan gugatan dari bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Bengkulu Utara Pitra – Gusti dinyatakan lengkap oleh Bawaslu Bengkulu Utara.
Ini setelah penggugat sudah melengkapi dokuman gugatannya dan menyerahkan ke Bawaslu.
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE menerangkan jika penggugat sudah melengkapi dokumen gugatan dan sudah dinyatakan lengkap.
Maka Senin, 24 Juni 2024 hari KPU akan meregister gugatan bakal pasangan calon jalur perseorangan tersebut.
BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Terus Tinggi, Warga Bengkulu Utara Mulai Tebang Tanaman Karet dan Alihfungsi
BACA JUGA:Waspada Pungli, Saber Pungli Awasi PPDB di Bengkulu Utara
“Setelah kita nyatakan lengkap, maka Senin akan kiita register sebagai sebagai gugatan,” ujarnya.
Setelah meregister gugatan tersebut, Bawaslu Bengkulu Utara akan meulai melakukan tahapan penyelesaian gugatan tersebut.
Tahapan awal adalah Bawaslu akan mengagendakan mediasi antara penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya dan tergugat yaitu KPU Bengkulu Utara.
“Mediasi ini harus kita lakukan karena memang sesuai dengan tahapan penyelesaian gugatan yang diterima oleh Bawaslu. Maka memang tahap awal memang harus kita lakukan mediasi antara kedua belah pihak,” terangnya.
BACA JUGA:Dihibur Bagindas, Ribuan Warga Hadiri Launching Maskot Pilkada KPU Bengkulu Utara
BACA JUGA:Baru 20 Desa Ajukan Pencairan DD Tahap II, Tahun 2024 Bengkulu Utara Terima Rp181 miliar
Dalam mediasi mendatang, baik penggugat maupun tergugat akan dipertemukan oleh Bawaslu dan mengutarakan keberatannya masing-masing.
Mediasi ini dilakukan jika memang ada solusi antara tergugat danm penggugat yang belum dipahami masing-masing.
Jika mediasi tersebut berhasil, maka gugatan tersebut tidak akan dilanjutkan dengan tahapan persidangan Ajudikasi.