“Jika memang nantinya dalam agenda mediasi tersebut tidak ditemukan titik temui, maka Bawaslu akan melajutkan ke sidang ajudikasi,” pungkas Tri.
BACA JUGA:Datangi Kemendikbud, Dinsos Bengkulu Utara Ajukan Bansos Khusus Siswa Miskin Selain Terima PIP
BACA JUGA:Minggu Pagi, Listrik 25 Desa di Bengkulu Utara Dipadamkan, Cek Jadwal dan Lokasi
Sementara itu Adila Tri Putra Jaya, SH menerangkan jika mereka siap mengikuti tahapan yang ditetapkan oleh Bawaslu.
Baik itu tahapan mediasi maupun tahapan sidang ajudikasi manakala mediasi tersebut tidak berhasil.
“Intinya kita ikut dengan tahapan yang ditetapkan Bawaslu, kita juga siap mengikuti persidangan,” terangnya.
Sebagai penggugat mereka juga sudah menyiapkan saksi yang akan hadir di persidangan nantinya.
Termasuk bukti-bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan ajudikasi nantinya.
“Semuanya sudah kita persiapkan dan tinggal menunggu jadwal dari Bawaslu,” terangnya.
Sementara itu Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso, S.Pd menerangkan jika gugatan tersebut merupakan hak dari penggugat.
Sehingga KPU siap mengikuti tahapan yang dilakukan Bawaslu dan siap menjawab gugatan tersebut nantinya.
“Kita siap mengikuti tahapan yang sudah dijadwalkan oleh Bawaslu dalam rangka penuntasan masalah gugatan tersebut,” pungkasnya.
Sekadar mengetahui, dalam sidang ajudikasi tersebut layaknya persidangan pada umumnya.
Namun bedanya persidangan ajudikasi merupakan persidangan singkat meskipun dengan tahapan yang sama mulai dari menyampaikan gugatan hingga menghadirkan saksi dan bukti.
Masing-masing pihak baik itu tergugat maupun penggugat nantinya akan diberikan kesempatan yang sama dalam membuktikan keterangannya masing-masing.